Rabu, 25 April 2012

Carol Lee Bacchi, The Politics of Affirmative Action: ’Women’Equality and Category Politics, Sage Publications Ltd., London, 1996, Chapter 2. Setting The Stage


Carol Lee Bacchi di dalam bukunya The Politics of Affirmative Action: ’Women’Equality and Category Politics, menjelaskan mengenai affirmative action, tindakan-tindakan yang dilakukan dalam mencapai affirmative action. Secara spesifik dalam bab ini memperlihatkan posisi perempuan dalam perdebatan mengenai affirmative action.
Tindakan afirmatif, yang dimulai pertama kali dari Amerika Serikat, merujuk pada sejumlah program yang mengarah pada sekelompok sasaran dalam kerangka meningkatkan kesetaraan mereka. Selanjutnya tujuan program ini terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kebijakan-kebijakan untuk menyamakan komposisi di dunia kerja, dan kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan keterwakilan kelompok tersebut di lembaga-lembaga publik, partai politik dan lembaga-lembaga pendidikan. Terdapat penekanan dalam kelompok pertama, tentang tindakan afirmatif di dunia kerja, sebagai sebagai upaya untuk mendorong keterlibatan perempuan lebih jauh ke dalam pekerjaan non-tradisional, yang umumnya dikerjakan oleh laki-laki, serta meningkatkan akses ke jabatan dan upah/ gaji yang lebih tinggi.
Tujuan dari program affirmative action adalah untuk menguatkan perempuan pada pekerjaan-pekerjaan nontradisional, yaitu pekerjaan yang secara tradisional dikerjakan oleh laki-laki, dan untuk meningkatkan akses mereka pada posisi-posisi yang mendapatkan upah dan status lebih tinggi. Ini berarti hilangnya praktek kursus pelatihan, review bagi prosedur personel untuk mengeluarkan kelompok-kelompok yang didasarkan pada praktek diskriminasi, setting untuk mencapai keterwakilan sesuai dengan kelompok yang dituju, dan paling kontroversial yaitu mentargetkan perekrutan, mempromosikan, terkadang dengan kuota.
Untuk itu, muncul dua jenis program, yaitu program “lunak“ atau “halus“, dan program “keras“ atau “kuat“. Program pertama merujuk pada program yang meningkatkan kemungkinan disewa atau dikontrak, ditunjuk hingga dipromosikannya anggota-anggota dari kelompok yang kurang atau tidak memiliki hak keterwakilan. Termasuk di dalamnya inisiatif terhadap program-program kebijakan rekrutmen atau pelatihan, kajian atas prosedur evaluasi untuk menghapus praktik diskriminasi, hingga pengaturan tujuan untuk meningkatkan keterwakilan dari kelompok sasaran. Reformasi lunak ini termasuk di dalamnya upaya untuk menghapuskan halangan struktural yang akan berdampak pada kelompok tertentu, dan juga strategi, misalnya di dalam skema pelatihan, demi perluasan efektifitas kompetisi pada kelompok yang dianggap tidak menguntungkan.
Sementara program kedua merujuk pada kebijakan-kebijakan yang mengkhususkan pada anggota-anggota kelompok kurang terwakili yang terhitung di dalam penunjukkan atau promosi kandidat di ranah publik ataupun politik. Carol menyebut program yang kedua ini sebagai penunjukan terarah (targeted hiring) atau promosi terarah (targeted promotion), daripada penunjukan atau promosi khusus/ istimewa (preferential hiring/ promotion). Hasil akhirnya yang diharapkan adalah keberadaan perwakilan dari kelompok tersebut di dalam akses terhadap pekerjaan dan posisi yang berpengaruh. Salah satu cara yang paling kontroversial, adalah penunjukan/ promosi/ kontrak terarah yang bisa dilakukan misalnya dengan sistem kuota.
Affirmative action harus dipahami sebagai respon dari kurangnya undang-undang antidiskriminasi. Biasanya hal ini diklaim sebagai reaksi dari kebijakan antidiskriminasi dan besarnya komplain dari individu. Affirmative action, dideskripsikan sebagai intervensi proaktif dalam menciptakan lingkungan non-diskriminasi.  Ini berarti affirmative action dilakukan dengan tindakan-tindakan antidiskriminatif dan dengan tidak adanya pembatasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Asumsi dasar disini adalah aturan masyarakat secara umum berfungsi setara, tetapi pada beberapa sikap yang tidak setara atau disebut diskriminasi maka diperlukan intervensi. Besaran intervensi adalah dengan meminimalkan melalui sikap eksplisit atau implisit dair publik dan private. Margaret Thornton mendeskripsikan pelaksanaan dari dikotomi publik/private dalam undang-undang diskriminasi membingungkan karena terdapat garis demarkasi antara sektor publik atau privat.
Salah satu target dari affirmative action adalah kuota. Untuk memberikan kuota. Kuota diberikan dengan memperkerjakan sorang tanpa kualifikasi yang sesuai, sejumlah feminis berpendapat seharusnya hanya perempuan yang berkualitas yang mengisi pekerjaan atau jabatan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Boleh mengambil isi tulisan ini, tapi hargailah kekayaan intelektual penulis dengan mencantumkan nama penulis". Admin..