Rabu, 25 April 2012

Demokrasi Radikal


Salah satu karya Habermas yang banyak mengupas tentang demokrasi deliberatif adalah Faktizitas und Geltung, yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris : Between Facts and Norms : Contribution to a Discourse Theory of Law and Democracy. Buku itu telah menjadi bukti komitmen Habermas terhadap negara hukum demokratis. Faktizitas und Geltung lahir dari asumsi Habermas bahwa “negara hukum tidak dapat diperoleh maupun dipertahankan tanpa demokrasi radikal”.[1] Dalam demokrasi deliberatif, negara tidak lagi menentukan hukum dan kebijakan-kebijakan politik lainnya dalam ruang tertutup yang nyaman (splendid isolation), tetapi masyarakat sipil melalui media dan organisasi yang vokal memainkan pengaruh yang sangat signifikan dalam proses pembentukan hukum dan kebijakan politik itu. Medan publik menjadi arena di mana perundangan dipersiapkan dan diarahkan secara diskursif.
Kata “deliberasi” berasal dari kata Latin deliberatio yang artinya “konsultasi”, “menimbang-nimbang”, atau “musyawarah”. Demokrasi bersifat deliberatif, jika proses pemberian alasan atas sesuatu kandidat kebijakan publik diuji lebih dahulu lewat konsultasi publik atau lewat – dalam kosa kata teoritis Habermas – “diskursus publik”.
Sistem pemerintahan Indonesia, sebagaimana negara demokrasi lainya, menganut sistem sparation of power atau pembagian kekuasaan antar lembaga tinggi negara, yaitu kekuasan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan sistem demikian dimungkinkan adanya checks and balances antar kekuasan tersebut dan konsentrasi kekuasaan dapat dicegah. Tetapi yang masih sulit dijamin dalam sistem itu adalah sejauh mana interaksi politik antar lembaga tinggi itu terpengaruh oleh arus besar suara rakyat alias apakah rakyat mempunyai akses yang cukup untuk turut meramaikan dinamika diskursus yang sedang digagas oleh ketiga pemegang kekuasaan itu. Apakah bukan yang terjadi adalah mereka yang memegang kekuasaan “hanya” mengurusi kepentingan diri mereka sendiri karena memang jaring-jaring politik yang menghubungkan antara rakyat dengan pusat-pusat kekuasaan belum terbentuk.
Habermas, menawarkan model demokrasi yang memungkinkan rakyat terlibat dalam proses pembuatan hukum dan kebijakan-kebijakan politik. Itulah demokrasi deliberatif yang menjamin masyarakat sipil terlibat penuh dalam pembuatan hukum melalui diskursus-diskursus. Dalam demokrasi deliberatif, kebijakan atau hukum yang akan dibentuk dipengaruhi oleh diskursus-diskursus yang terus-menerus di dalam masyarakat.
Di samping kekuatan Negara dan kekuatan kapital terbentuk kekuasaan komunikatif melalui jaringan-jaringan komunikasi publik masyarakat sipil. Kekuasaan komunikatif masyarakat sipil dimainkan melalui media, pers, LSM, Organisasi massa dan lembaga-lembaga lain yang seolah-olah dalam posisi mengepung sistem politik, sehingga negara dan perangkat kekuasaannya terpaksa responsif terhadap diskursus-diskursus masyarakat sipil.[2] Sebaliknya masyarakat sipil bisa mengembangkan kekuasaan komunikatifnya karena dalam negara hukum demokratis kebebasannya untuk menyatakan pendapat terlindungi. Kekuasaan komunikatif masyarakat sipil tidak menguasai sistem politik, namun dapat mempengaruhi keputusan-keputusannya.
Dominasi negara atas masyarakat adalah ciri utama Orde Baru. Pengawasan negara atas masyarakat berjalan secara ekstensif. Campur tangan pemerintah ada di seluruh wilayah kehidupan sehari-hari. Kepala Desa diangkat sebagai klien negara yang mengontrol dan memantau hampir seluruh kegiatan masyarakat. Untuk melamar pekerjaan, seorang warga perlu mandapat rekomendasi dari pejabat militer dan sipil. Hal serupa diperlukan pula untuk menikah, memasuki sekolah, pindahan dan lain-lain. Birokrasi militer maupun sipil era Orde Baru mengontrol masyarakat dengan berbagai cara. Dominasi dan tekanan negara membuat organisasi otonom dalam masyarakat sulit berkembang. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa ruang publik bagi masyarakat Indonesia untuk mengembangkan diskursus-diskursus yang diperlukan dalam masyarakat demokratis nyaris tidak tersedia, karena yang selalu ada adalah kontrol dan tekanan.
Setelah Orde Baru runtuh, gelombang euforia politik menuntut terbukanya ruang publik dalam kontelasi politik Indonesia. Yang muncul kemudian bukannya ruang publik, tetapi ruang elit, dengan kata lain liberalisasi muncul untuk digunakan sekadar mewadahi syahwat politik kaum elit untuk bertarung di wilayah kekuasaan. Orde Baru memang sudah runtuh, dominasi atas masyarakat sudah runtuh pula, tetapi kebebasan yang ada hanya menjadi ruang pertarungan elit politik untuk meraih dominasi politiknya, namun mayoritas masyarakat tidak mendapat kue kebebasan itu.
Melihat problem hegemoni elit di atas, demokrasi deliberatifnya Habermas, menawarkan “titik-titik sambungan komunikatif” diantara negara, pasar dan masyarakat yang selama ini diblokade oleh kepentingan-kepentingan elit. Kekuatan yang menerobos saluran-saluran komunikasi yang tersumbat itu adalah proses-proses diskursif di dalam Ruang publik adalah tempat bagi publik untuk mengekspresikan kebebasan dan otonomi mereka. Ruang publik bisa berwujud kebebasan pers, kebebebasan berpartai, kebebasan berakal sehat, kebebasan berkeyakinan, kebebasan berunjuk rasa, kebebasan membela diri, kebebasan membela komunitas, otonomi daerah, independensi, dan keadilan sistem hukum dalam apa yang disebutnya “ruang publik politik”.[3]


[1] Jurgen Habermas, Between Facts and Norms : Contribution to a Discourse Theory of Law and Democracy, (Cambridge : MIT Press, tth), hlm. 54
[2] Franz Magnis-Suseno, “75 Tahun Jurgen Habermas”, dalam Basis, No. 11-12, tahun ke-53, November-Desember 2004, hlm. 12-13
[3] Jurgen Habermas, Theory of Communicattive Action, (Boston : Beacon, 1984), hlm. 75-77

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Boleh mengambil isi tulisan ini, tapi hargailah kekayaan intelektual penulis dengan mencantumkan nama penulis". Admin..