Rabu, 25 April 2012

Nationalism, Multiculturalism and Citizenship

Will Kymlicka, Politics in The Vernacular : Nationalism, Multiculturalism and Citizenship (Oxford University Press)

Dalam bukunya Will Kymlicka mengatakan bahwa perdebatan akan hak minoritas telah cukup lama tidak diperhatikan. Pertanyaan  atas hak minoritas telah menjadi kajian utama teori politik, ada beberapa hal yang menyebabkan hal ini. Yang paling utama adalah runtuhnya komunisme dan menimbulkan gelombang nasionalisme etnis di Eropa Timur. Dan secara dramatis berakibat pada proses demokratisasi, asumsi yang optimis bahwa demokrasi liberal akan tumbuh secara mulus dari runtuhan komunisme ternyata dirusak oleh masalah-masalah etnis dan masalah nasionalisme. Ada beberapa tahapan dalam perdebatan itu yaitu:
Pertama hak-hak minoritas sebagai komunitarianisme. Perdebatan atas hak-hak minoritas sejajar dengan perdebatan antara liberal dan komunitarianisme atau antara individualis dan kolektivis. Dalam perdebatan tahap ini asumsinya adalah posisi hak-hak minoritas tergantung pada posisi seseorang dalam perdebatan liberal/komunitarian. Apabila seseorang itu kaum liberal yang mengunggulkan otonomi individu maka orang tersebut akan menolak hak-hak minoritas sebagai suatu hal yang tidak perlu dan merupakan gerakan yang berbahaya terhadap individual. Kaum komunitarian sebaliknya berpendapat hak minoritas adalah langkah yang tepat dalam melindungi komunitas dari dampak buruk otonomi individual. Singkatnya memperdebatkan tentang pengakuan hak-hak minoritas atas keritik komunitarian terhadap liberalisme.
Kedua group-group etno kultural didalam masyarakat demokrasi barat tidak ingin dilindungi dari kekuatan dari masyarakat liberal modern. Sebaliknya mereka ingin terlibat penuh dan setara, sebagai partisipan dalam masyarakat sosial liberal dengan akses kepada pendidikan, teknologi, komunikasi massa dan sebagainya. Perdebatan dalam tahapan kedua adalah cakupan apa kemungkinan hak-hak minoritas dalam teori liberal masalahnya tidak lagi bagaimana melindungi masyarakat minoritas dari liberalisme akan tetapi apakah kaum minoritas yang terlibat dalam prinsip-prinsip dasar liberalisasi membutuhkan hak-hak minoritas. Apabila kelompok tersebut sebanarnya liberal mengapa anggota-anggotanya menginginkan hak monoritas, mengapa mereka masih tidak puas dengan hak-hak tradisonal sebagai warga negara.
Ketiga Hak minoritas sebagai jawaban terhadap pembangunan bangsa dibutuhkan untuk mengganti ide negara yang netral terhadap budaya etnis dengan negara demokrasi liberal model baru yang disebut sebagai model pembangunan bangsa (nation building). Negara dengan model pembanguan bangsa adalah negara yang pemerintahannya tidak hanya mendorong kemajuan satu budaya sosial tertentu. Kebijakan pemerintah adalah untuk meningkatkan kemajuan dua atau lebih kebudayan sosial dalam suatu negara.
Akhir abad ke-19 menjadi saksi munculnya beragam kelompok-kelompok yang berbeda, seperti kelompok pribumi/lokal, kelompok kebangsaan, kelompok minoritas, kelompok lingkungan hidup, kelompok etnik dll, yang kesemua kelompok ini berbeda gaya, pandangan dan cara hidup. Kemunculan kelompok-kelompok ini, seiring dengan munculnya istilah baru, yaitu multikulturalisme. Multikulturalisme menjadi semacam pembenaran atas kehadiran dan tumbuh suburnya kelompok-kelompok tersebut, dirkursus tentang multikulturalisme muncul dalam konteks penanganan aspirasi minoritas kultural. Kontroversi multikulturalisme, berupa munculnya tuntutan-tuntutan dari kelompokkelompok minoritas etnis, seperti kaum Afro-Amerika, Asia-Amerika, Indian, Feminis, dan kelompok-kelompok lain, mengenai hak-hak untuk ikut menentukan pengambilan keputusan-keputusan publik, seperti kebijakan sosial dan kurikulum pendidikan sekolah maupun perguruan tinggi. Dengan kata lain, kondisi saat itu menggambarkan merebaknya kesadaran hak-hak politik dari warga kelompok-kelompok minoritas dalam suatu negara, yang direpresentasikan dalam bentuk tuntutan-tuntutan kesamaan dan kesetaraan dalam kebijakan publik.
Multikulturalisme dalam perkembangan berkaitan dengan persoalan identitas kelompok-kelompok yang berbeda, dan harapan atas pengakuan identitas kelompok-kelompok tersebut oleh negara atau pun kelompok-kelompok lainnya. Sebagai contoh kasus, runtuhnya Yugoslavia dan komunisme Soviet. Suatu politik yang ingin melancarkan homogenisasi atas keragaman sosial kultural di bawah penindasan sebuah ideologi dan kekerasan politik, justru 'menabung' dendam kultural. Elemen-elemen kolektif yang ditekan itu pada gilirannya akan memberontak dan mendekonstruksi tatanan politis dan ideologis bersama itu.
Multikulturalisme sebagai ajaran tentang 'common culture' yang memberi ruang bagi pencapaian dua kebutuhan sekaligus, yakni terpeliharanya kemajemukan dan integrasi sosial di tingkat masyarakat dan persatuan yang berkelanjutan di tingkat negara bangsa. Multikulturalisme menjadi alat baru bagi penyatuan budaya-budaya yang berbeda-beda, dalam kerangka integrasi yang mempayungi perbedaan-perbedaan tersebut dengan tanpa adanya unsur penggunaan pendekatan represif, yang hanya bersifat sementara dan lebih memicu terjadinya pemberontakan.
Abad 20, telah digambarkan sebagai 'era migrasi'. Sejumlah orang telah melintasi perbatasan, menjadikan setiap negara benar-benar lebih polietnis dalam komposisinya. Abad itu juga telah dinyatakan sebagai sebagai 'abad nasionalisme', karena semakin banyak kelompok bangsa di seluruh dunia mengerahkan dan menyatakan identitas mereka. Multikulturalisme ketika dikaitkan dengan negarabangsa, seperti suatu upaya menata kembali negara modern. Negara-bangsa sebagai gagasan baru dari bentuk dominan negara modern. Di mana negara modern berkembang sebagai negara--aparatur-aparatur politik, yang berbeda baik dari yang memerintah maupun yang diperintah, dengan yuridiksi tertinggi atas daerah teritorial yang dibatasi dengan jelas, yang ditopang oleh klaim untuk memonopoli kekeuasaan memaksa, dan yang menikmati legtimasi sebagai hasil dari tingkat dukungan atau loyalitas minimum dari warga negara.
Dari sisi lain persoalan negara-bangsa berkaitan dengan model kemunculan negara tersebut. Dengan kata lain, soal penyebutan apakah negara-bangsa atau bangsa-negara? Negara-bangsa berkaitan dengan model mutakhir dan bangsa-negara berkaitan dengan model ortodoks. Model ortodoks yang bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian bangsa ini membentuk satu negara tersendiri, sedangkan model mutakhir berawal dari adanya negara terlebih dahulu, yang terbentuk melalui proses tersendiri (penduduknya merupakan kumpulan sejumlah kelompok suku bangsa dan ras. Perbedaan kedua model ini hanya pada proses perkembangannya, di mana identitas bangsa baru lebih muncul pada model mutakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Boleh mengambil isi tulisan ini, tapi hargailah kekayaan intelektual penulis dengan mencantumkan nama penulis". Admin..